Rangkuman Materi PAIBP Kelas 10 BAB 4 Kurikulum Merdeka "Asuransi, Bank, dan Koperasi Syariah"
Marikuliah.com - Halo sobat pintar! Pada artikel ini kami akan membagikan rangkuman materi PAIBP Kelas 10 BAB 4 Kurikulum Merdeka "Asuransi, Bank, dan Koperasi Syariah" untuk Perekonomian Umat dan Bisnis yang Maslahah.
Rangkuman Materi PAIBP Kelas 10 BAB 4 Kurikulum Merdeka
Rangkuman materi PAIBP Kelas 10 bab 4 kurikulum merdeka ini berisi tentang rangkuman yang kami kutip dari buku text Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas X.
1. Asuransi Syariah
Pengertian
- Etimologi: Asuransi berasal dari bahasa Inggris yaitu insurance, yang kemudian diadopsi ke dalam bahasa Indonesia dan popular dengan istilah asuransi.
- KBBI: Pertanggungan.
- Asuransi Syariah disebut "takaful" yaitu berasal dari bahasa Arab dari kata dasar - ً ُ لا اف َ -ك ُ َ ل َاف َك َت َ ي َ ل َاف ك َ ت - yang artinya saling menanggung atau menanggung bersama.
- Asuransi syariah menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 ini adalah kumpulan perjanjian antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi syariah dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling tolong-menolong dan melindungi.
Fungsi Asuransi Menurut UU No. 40 Tahun 214
- Memberikan kompensasi kepada pemegang polis karena kerusakan, kerugian, kehilangan keuntungan, biaya yang timbul dan tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin ditanggung oleh pemegang polis karena terjadinya sesuatu yang tidak pasti (tidak bisa diprediksi)
- Memberikan pembayaran karena pemegang polis meninggal dunia atau pembayaran yang didasarkan pada hidup pemegang polis dengan manfaat yang jumlahnya ditetapkan pada pengelolaan dana.
Unsur-unsur asuransi:
- Pihak tertanggung
- Pihak penanggung
- Akad atau perjanjian asuransi
- Pembayaran iuran (premi)
- Kerugian, kerusakan atau kehilangan (yang diderita tertanggung)
- Peristiwa yang tidak bisa diprediksi
Sejarah asuransi syariah:
Adapun perusahaan asuransi syariah pertama yang lahir di Indonesia, diawali dari kepedulian yang tulus dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).
2. Hukum Asuransi Syariah
Dalil Al-Qur'an dan Hadits
- QS. al-Maidah ayat 2 artinya: “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan"
- QS. an-Nisa’/ ayat 9 artinya: "Dan hendaklah takut (kepada Allah Swt.) orang-orang yang sekiranya meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) nya. Oleh sebab itu hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar"
- Hadis Riwayat Muslim dari Abu Hurairah RA artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Nabi Muhammad Saw. bersabda: Barang siapa yang menghilangkan kesulitan duniawi seorang mukmin, maka Allah Swt. akan menghilangkan kesulitannya pada hari kiamat. Barangsiapa yang mempermudah kesulitan seseorang, maka Allah Swt. akan mempermudah urusannya di dunia dan di akhirat” (HR. Muslim).
Menurut para Fuqaha'
Ada golongan ulama fikih yang menyatakan hukum asuransi itu mubah, sementara golongan yang lain menyatakan haram.
Para ahli fikih klasik, tidak ada yang membahas tentang persoalan asuransi. Sehingga tidak ditemukan dalil yang melarang praktik asuransi. Hal itulah kemudian yang menjadi alasan golongan ulama fikih membolehkan asuransi karena berpegang pada kaidah ushul fikih:
hukum asal sesuatu adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya
Hukum Asuransi Syariah di Indonesia
Fatwa MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001 mempertegas kehalalan asuransi syariah yang di antaranya mengatur tentang prinsip umum dan akad asuransi syariah.
Regulasi yang mengatur tentang seluk beluk dan pengelolaan asuransi di Indonesia diatur dalam UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Rukun Asuransi Syariah menurut Imam Hanafi
- Kafil; yaitu orang yang menjamin (baligh, berakal, bebas berkehendak, tidak tercegah membelanjakan hartanya).
- Makful lah; yaitu orang yang berpiutang disarankan sudah dikenal oleh kafil.
- Makful ‘anhu; yaitu orang yang berhutang.
- Makful bih; yaitu utang, baik barang maupun uang disyaratkan diketahui dan jumlahnya tetap.
Syarat Orang yang Berasuransi Syariah
- Baligh
- Berakal
- Bebas berkehendak (tidak dalam paksaan)
Larangan Asuransi Syariah
- Tidak sah transaksi atas sesuatu yang tidak diketahui (gharar)
- Tidak sah transaksi jika mengandung unsur riba
- Tidak sah transaksi jika mengandung praktik perjudian (maisir)
Tujuan Asuransi Syariah
Prinsip dasar asuransi syariah:
- Tauhid
- Keadilan
- Ta’awun (tolong-menolong)
- Kerjasama
- Amanah (trustworthy)
- Kerelaan (ridla)
- Larangan praktik riba
- Larangan praktik gharar
- Larangan praktik judi (maisir)
Perbedaan Asuransi Non Syariah dengan Asuransi Syariah
Persamaan:
- Akad dan kesepakatan kerjasama pada dua asuransi ini, sama-sama berdasarkan atas kerelaan masing-masing peserta
- Keduanya memberikan pertanggungan dan jaminan risiko bagi pesertanya
- Kedua asuransi ini memiliki akad yang bersifat mustamir (terus menerus)
- Keduanya berjalan sesuai dengan akad masing-masing pihak.
Manfaat asuransi syariah:
- Merupakan cerminan dari perintah Allah Swt. dan Rasulullah Saw. untuk saling tolong menolong dalam kebaikan
- Menumbuhkan rasa persaudaraan dan kepedulian antar sesama anggota
- Melindungi diri dari praktik-praktik muamalah yang tidak bersyariat
- Memberikan jaminan perlindungan dari risiko kerugian yang diderita oleh hanya satu pihak
- Efisien, dikarenakan tidak perlu lagi mengalokasikan biaya, waktu dan tenaga tersendiri untuk memberikan perlindungan diri
- Sharing cost, yaitu cukup hanya dengan membayar biaya dengan jumlah tertentu, dan tidak perlu membayar sendiri jumlah biaya kerugian yang timbul karena sesuatu yang tidak bisa diprediksi.
- Menabung, karena premi yang dibayarkan kepada pihak asuransi, pada saat jatuh tempo akad selesai, maka uang tersebut akan dikembalikan kepada peserta asuransi.
2. Perbankan Syariah
Definisi:
Bank berasal dari bahasa Perancis dari kata bangue dan bahasa Italia dari kata banco yang artinya adalah peti, bangku atau lemari. Lemari atau peti merupakan simbol untuk menjelaskan fungsi dasar dari bank umum yaitu:
- tempat yang aman untuk menitipkan uang (safe keeping function);
- penyedia alat pembayaran untuk pembelian barang maupun jasa (transaction function).
Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang berbasis syariah Islam. Dalam skala yang luas, bank syariah merupakan lembaga keuangan yang memposisikan dirinya sebagai pemain aktif dalam mendukung dan memainkan iklim investasi bagi masyarakat.
Sejarah:
Tim Perbankan MUI yang kemudian melahirkan bank syariah yang pertama di Indonesia yaitu PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tanggal 1 Nopember 1991 dan resmi beroperasi sejak tanggal 1 Mei 1992.
Dasar Hukum Perbankan Syariah
- UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
- UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU 1992
- UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
Prinsip Bank Syariah
- Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil (mudharabah)
- Pembiayaan dengan prinsip penyertaan modal (musyarakah)
- Prinsip jual beli barang untuk memperoleh keuntungan (murabahah)
- Pembiayaan barang modal dengan sewa murni (ijarah)
- Pemindahan hak milik barang yang disewa dari pihak bank kepada pihak lain (ijarah wa iqtina)
1. Penghimpunan Dana dengan Prinsip Wadiah
- Wadiah yad dlamanah dana boleh dimanfaatkan.
- Wadiah yad amanah dana tidak boleh dimanfaatkan.
- Mudharabah Muthlaqah, memberikan kuasa penuh kepada pengelola.
- Mudharabah Muqayyadah, pemilik dana memberikan batasan kepada mudharib.
- Mudharabah Musytarakah, pihak pengelola dana menyertakan modalnya dalam kerjasama investasi.
3. Jual beli dengan skema murabahah (keterbukaan)
4. Jual beli dengan skema salam
5. Jual beli dengan skema istishna’
6. Ijarah (sewa)
7. Ijarah mumtahiya bittamlik
8. Waqalah
9. Hawalah
10. Kafalah
11. Rahn
Hikmah dan manfaat bak syariah:
- Terhindar dari riba
- Mengharap ridha Allah
- Keuntungan diperhitungkan berdasarkan bagi hasil
- Sistem bagi hasil lebih rendah dan transparan
- Memberikan saldo tabungan yang rendah
- Dana nasabah dipergunakan sesuai syariah
- Penabung adalah mitra bank syariah
- Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
- Dana ditujukan untuk kemaslahatan umat
3. Koperasi Syariah
Definisi:
Koperasi syariah adalah badan usaha koperasi yang menjalankan aktivitas usaha dengan prinsip, tujuan dan kegiatannya berlandaskan pada Al-Qur`an dan hadis.
Dalam pengertian yang lain, koperasi syariah adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip syariah, sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan dengan prinsip kekeluargaan.
Secara sosiologis, koperasi syariah di Indonesia sering disebut dengan Baitul Maal wa at-Tamwil atau BMT.
Sejarah:
Koperasi yang berlandaskan pada nilai-nilai Islam sebenarnya telah diprakarsai oleh Haji Samanhudi di Solo melalui Sarikat Dagang Islam yang menghimpun anggotanya yaitu para pedagang batik di Solo.
Dasar Hukum
- Al-Quran dan Al-Hadits prinsip tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
- Sila ke 5 Panca Sila
- UUD 1945 Amandemen pasal 33 ayat 1 “perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan”
- Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) Nomor 16/Per/M.UKM/IX/2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi.
Kegiatan Usaha Koperasi Syariah
- Menghimpun dana: simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan suka rela.
- Penyaluran dana (mudharabah dan musyarakah), jual beli (piutang mudharabah, piutang salam, piutang istishna’ dan sejenisnya).
- Investasi (mudharabah dan musyarakah)
- Jual beli
- Sewa menyewa
- Penitipan
- Pengalihan hutang (hawalah)
- Pendeleasian mandat (wakalah)
- Penjamin (kafalah)
- Pinjaman lunak (tanpa bunga)
Hikmah dan manfaat koperasi syariah
- Meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
- Meningkatkan perekonomian nasional
- Menghubungkan penyedia dana dengan pengguna dana
- Memperkuat keanggotaan koperasi
- Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan
- Membantu tumbuh dan berkembangnya usaha kecil mikro dan menengah
Rangkuman PAIBP Kelas 10 BAB 4
- Asuransi syariah atau takaful adalah pengaturan risiko yang memenuhi ketentuan syariah, tolong menolong (symbiosis mutualisme) yang melibatkan peserta asuransi dan pengelola, serta berdasarkan pada ketentuan Al-Qur`an dan sunah.
- Unsur-unsur yang terdapat dalam asuransi yaitu (1) adanya pihak tertanggung (2) adanya pihak penanggung (3) adanya akad atau perjanjian asuransi (4) adanya pembayaran iuran (premi) (5) adanya kerugian, kerusakan atau kehilangan (yang diderita tertanggung) (6) adanya peristiwa yang tidak bisa diprediksi
- Asuransi syariah bertujuan untuk melindungi peserta asuransi dari kemungkinan terjadinya risiko yang tidak bisa diprediksi. Dalam hal ini, perusahaan jasa asuransi adalah perusahaan yang menjalankan amanah yang dipercayakan oleh peserta asuransi syariah, untuk mengelola amanah dalam rangka membantu meringankan musibah yang dialami peserta lain
- Bank syariah merupakan lembaga keuangan yang menjamin bahwa seluruh investasi yang dilakukan baik berupa produk, maupun kegiatan menghimpun investasi dari masyarakat telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
- Bank syariah yang pertama kali berdiri di Indonesia yaitu PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tanggal 1 Nopember 1991 dan resmi beroperasi sejak tanggal 1 Mei 1992.
- Kegiatan usaha bank syariah antara lain menghimpun dana dari masyarakat, menyalurkan dana kepada masyarakat, dan produk layanan jasa kepada masyarakat.
- Koperasi syariah adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip syariah, sekaligus sebagai gerakan ekonomi kerakyatan dengan prinsip kekeluargaan.
- Jenis-jenis kegiatan dan usaha yang dijalankan oleh koperasi syariah adalah penghimpunan dana dan penyaluran dana dari, oleh dan kepada anggota, investasi atau kerja sama, jual beli, pelayana jasa, pengalihan hutang, pegadaian syariah, pendelegasian mandat, penjamin utang dan pinjaman lunak.
- Dalam melakukan transaksi keuangan baik skala mikro maupun makro dalam kehidupan di masyarakat, hendaklah mengedapankan pertimbangan kemaslahatan dan selalu berdasarkan pada prinsip dasar syariat Islam.
Nah itu lah tadi adalah rangkuman materi PAIBP Kelas 10 Bab 4 Kurikulum merdeka yang dapat marikuliah.com rangkum. Semoga rangkuman PAIBP Kelas 10 bab 4 kurikulum merdeka ini dapat membantu kamu dalam memahami "Asuransi, Bank, dan Koperasi Syariah untuk Perekonomian Umat dan Bisnis yang Maslahah". Terimakasih telah berkunjung.
Sumber: Buku Teks Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas X